sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komdigi Ungkap Masih Ada Paket Internet yang Belum Sesuai Putusan MK

Technology editor Niko Prayoga
03/10/2026 13:39 WIB
Komdigi telah mendapatkan laporan pertama per tanggal 28 September dari setiap operator seluler terkait penyesuaian paket layanan internet sesuai putusan MK.
Komdigi Ungkap Masih Ada Paket Internet yang Belum Sesuai Putusan MK. (Foto: MNC Media)
Komdigi Ungkap Masih Ada Paket Internet yang Belum Sesuai Putusan MK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa masih ada layanan paket internet dari beberapa operator seluler yang belum menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus secara sepihak jika masa penggunaan telah berakhir.

Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, mengatakan Komdigi telah mendapatkan laporan pertama per tanggal 28 September dari setiap operator seluler terkait penyesuaian paket layanan internet sesuai dengan putusan MK. 

“Tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama. Jadi, dalam putusan MK itu secara jelas memang disebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan dan diperhatikan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu,” kata Evan dalam konferensi pers, Sabtu (3/10/2026).

Ia menuturkan bahwa beberapa operator seluler telah menerapkan, bahkan memperluas, pelayanan paket rollover atau sisa paket utama yang tidak hangus meski masa pakai telah berakhir dan bisa digunakan di periode berikutnya. 

Meski demikian, masih ada juga beberapa layanan paket yang belum menggunakan sistem tersebut atau setidaknya mengikuti Putusan MK dalam memberikan perlindungan terhadap sisa paket kuota yang dimiliki pengguna. Bahkan beberapa di antaranya masih menggunakan sistem notifikasi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement