IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan DPR tengah menyiapkan aturan biaya jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa dalam Perpres tersebut Komdigi diberi kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
Rencananya, aturan itu bakal mencakup transparansi pembentukan harga yang dilakukan platform serta perlindungan bagi pengemudi.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).