sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi RUU LLAJ Berpotensi Beri Beban Baru ke Driver Ojol

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/10/2026 05:02 WIB
Nantinya para driver ojol akan didorong untuk menyampaikan laporan maintenance setiap kendaraannya kepada aplikator.
Revisi RUU LLAJ Berpotensi Beri Beban Baru ke Driver Ojol. Foto: iNews Media Group.
Revisi RUU LLAJ Berpotensi Beri Beban Baru ke Driver Ojol. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah bakal mengkategorikan ojek online atau ojol sebagai transportasi umum. Penyetaraan moda transportasi ini berpotensi menambah beban baru bagi para mitra apabila standar yang digunakan sama seperti transportasi umum lainnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, nantinya Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan mengatur lebih detail terkait penyelenggaraan sistem transportasi online yang menjadi bagian dari transportasi umum. Seperti atribut keselamatan yang distandarkan, kesehatan armada, hingga perlindungan sosial bagi para pengemudi.

"Kalau menjadi angkutan umum berarti kan harus ada standar keselamatan, ya seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," kata Menhub saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).

Menhub menjelaskan, nantinya para driver ojol akan didorong untuk menyampaikan laporan maintenance setiap kendaraannya kepada aplikator. Selanjutnya aplikator akan menyampaikan laporan yang diterima oleh mitra driver kepada pemerintah yang mengurusi bidang transportasi ini dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Model pengecekan rutin kelayakan kendaraan seperti inilah yang lazim dilakukan oleh transportasi umum lainnya seperti bus, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang, dan moda transportasi lainnya. Tujuannya agar aspek keselamatan penumpang bisa tetap termonitor oleh pemerintah.

Akan tetapi, beban biaya maintenance kendaraan ini berbeda perlakuannya antara transportasi umum eksisting dengan ojek online. Apabila transportasi umum dibebankan biaya perawatannya kepada perusahaan atau operator, ojek online menanggung beban sendiri ketika melakukan service berkala kendarannya untuk kemudian dilaporkan kepada aplikator.

"Jadi ini sebuah rangkaian besar, selayaknya kita memperlakukan transportasi umum lainnya. Misal kendaraannya, itu harus diatur, minimal untuk keselamatannya. Kita mengatur semaksimal mungkin layaknya sebuah transportasi umum, iya akan ada uji KIR," sambungnya.

Meski demikian, Revisi UU LLAJ hingga saat ini masih dalam pembahasan dan belum disahkan. Namun Menhub menegaskan bahwa keselamatan menjadi standar minimal ketika transportasi online dikategorikan sebagai transportasi umum.

"Itu kan ada biaya (perawatan), kemungkinan kewajiban di pengemudi. Itu konsekuensi sebagai angkutan umum (melakukan perawatan). Minimal perawatan harus terjamin," kata Menhub.

"Saat ini aplikator belum memonitor itu, masing-masing saja, tapi sebagai kendaraan umum, dia harus menjamin bahwa kendaraan yang digunakan itu layak," ujarnya.

Sejalan dengan pengaturan penyelenggaraan sistem transportasi online, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement