IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Aturan tersebut akan mencakup transparansi pembentukan harga yang dilakukan platform serta perlindungan bagi pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Dalam aturan tersebut, Komdigi mendapat kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/10/2026).