IDXChannel - Perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol) diberi waktu paling lama enam bulan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, penerbitan Perpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan transportasi berbasis digital.
Penyesuaian yang harus dilakukan mencakup perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan.
Perpres tersebut juga mengatur hubungan kemitraan agar berjalan secara adil dan transparan. Perjanjian kemitraan harus memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.
Selain itu, regulasi tersebut menetapkan biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8 persen untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital. Ketentuan ini sebelumnya juga telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.