sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Revisi RUU LLAJ Berpotensi Beri Beban Baru ke Driver Ojol

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/10/2026 05:02 WIB
Nantinya para driver ojol akan didorong untuk menyampaikan laporan maintenance setiap kendaraannya kepada aplikator.
Revisi RUU LLAJ Berpotensi Beri Beban Baru ke Driver Ojol. Foto: iNews Media Group.
Revisi RUU LLAJ Berpotensi Beri Beban Baru ke Driver Ojol. Foto: iNews Media Group.

Perpres tersebut mengatur hubungan kemitraan agar berjalan secara adil dan transparan. Perjanjian kemitraan harus memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.

Menhub mengatakan, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan bersama penyelenggara jaminan sosial akan menjadi penanggung jawab terkait pemenuhan jaminan sosial yang diamanatkan dalam Perpres tersebut. Namun belum dipastikan siapa yang akan menanggung beban biaya iuran jaminan sosial tersebut.

"Jaminan sosial diatur oleh Kemenaker. Kementerian yang menyelenggarakan di bidang Ketenagakerjaan, melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial dengan badan penyelenggara jaminan sosial," kata Menhub.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement