Perpres tersebut mengatur hubungan kemitraan agar berjalan secara adil dan transparan. Perjanjian kemitraan harus memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, hingga penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.
Menhub mengatakan, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan bersama penyelenggara jaminan sosial akan menjadi penanggung jawab terkait pemenuhan jaminan sosial yang diamanatkan dalam Perpres tersebut. Namun belum dipastikan siapa yang akan menanggung beban biaya iuran jaminan sosial tersebut.
"Jaminan sosial diatur oleh Kemenaker. Kementerian yang menyelenggarakan di bidang Ketenagakerjaan, melakukan koordinasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial dengan badan penyelenggara jaminan sosial," kata Menhub.
(NIA DEVIYANA)