IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dinamika pemanfaatan teknologi blockchain di bidang jasa keuangan.
Salah satunya terkait persinggungannya dengan keberadaan mata uang digital, seperti halnya proyek pengembangan Rupiah Digital yang tengah digarap oleh Bank Indonesia (BI), dengan berbasis Central Bank Digital Currency (CBDC).
Dalam pernyataan resminya, BI juga telah membuat garis batasan jelas, dengan menyatakan Rupiah Digital sepenuhnya merupakan CBDC, dan bukan merupakan aset kripto maupun stablecoin.
Sedangkan OJK juga menyatakan bahwa perkembangan stablecoin menjadi bagian tak terpisahkan dari kebutuhan programmable money, seiring dengan berkembangnya teknologi blockchain, decentralized finance (DeFi) dan juga transaksi digital.
Stablecoin sendiri merupakan salah satu dari tiga produk yang dihasilkan dari regulatory sandbox OJK, bersama dengan tokenisasi dan real world asset (RWA).