IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) aktif memantau kondisi kendaraan pengemudi untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi. Pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan data perjalanan pengemudi dan sistem peringatan perawatan kendaraan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, aspek keselamatan menjadi salah satu poin penting dalam transformasi ojol. Terlebih, ketika transportasi online nantinya akan dijadikan moda angkutan umum yang akan diatur dalam Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Dudy, kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus memenuhi standar kelaikan operasional, termasuk penggunaan helm dan pemeliharaan kendaraan secara berkala.
"Standarnya dia harus ada helm, kemudian beberapa maintenance, perawatan sudah dilakukannya," kata Dudy saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).
Dia menjelaskan, aplikator dapat berperan dalam mengawasi kondisi kendaraan dengan memantau intensitas perjalanan pengemudi, baik dalam hitungan harian maupun bulanan. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk memberikan pengingat agar pengemudi melakukan perawatan kendaraan.
"Aplikator bisa memonitor berapa sih perjalanan pengemudi ini, misalnya dalam satu hari, satu bulan, lalu diingatkan aplikator buat semacam alert untuk melakukan perawatan," ujarnya.
Dudy menambahkan, pengemudi juga dapat diminta melaporkan pelaksanaan perawatan kendaraan kepada aplikator. Laporan tersebut setidaknya memuat informasi apakah perawatan telah dilakukan dan kapan pemeliharaan terakhir dilaksanakan.