IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji penerapan tarif batas atas/tarif batas bawah (TBA/TBB) untuk moda transportasi selain pesawat terbang. Tujuannya untuk mengurangi motif persaingan bisnis yang hingga mengabaikan aspek keselamatan.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, rencananya penerapan TBA/TBB akan berlaku untuk moda transportasi penyeberangan, kapal laut, hingga angkutan bus antar kota. Pengaturan tarif ini akan menjadi standar bagi operator untuk agar tidak lagi berlomba mencari penumpang dengan menawarkan tarif murah namun mengabaikan aspek keselamatan.
"Tapi saya melihat bahwa tarif batas bawah dan batas atas ini kita mencoba dibuat sebagai instrumen agar keselamatan ini tidak dikorbankan oleh persaingan bisnis," ujarnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat dikutip Minggu (4/10/2026).
Dudy mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas bersama Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk menerapkan aturan baru tersebut. Ia juga belum menyebutkan kapan wacana pemberlakuan tarif batas minimal ini akan diterapkan.
"Tentu saya juga harus melihat dulu kebijakannya seperti apa. Tapi idenya adalah, jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi. Bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan. Tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang," tuturnya,