sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Kaji Penerapan Batas Tarif pada Kapal Penyeberangan hingga Bus AKAP

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/10/2026 10:30 WIB
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji penerapan tarif batas atas/tarif batas bawah (TBA/TBB) untuk moda transportasi selain pesawat terbang.
Kemenhub tengah mengkaji penerapan tarif batas atas/tarif batas bawah (TBA/TBB) untuk moda transportasi selain pesawat terbang. (Foto: Dok. Kemenhub)
Kemenhub tengah mengkaji penerapan tarif batas atas/tarif batas bawah (TBA/TBB) untuk moda transportasi selain pesawat terbang. (Foto: Dok. Kemenhub)

Seperti diketahui, rentetan kecelakaan di sektor transportasi terus terjadi sejak awal tahun 2026, mulai dari kecelakaan kereta, kapal laut, kapal penyeberangan, hingga bus antar kota. Berdasarkan data dari Kemenhub, sejak Januari-Agustus 2026 setidaknya ada 601 kecelakaan kapal di Indonesia. Insiden ini menimbulkan korban jiwa sebanyak 239 orang dan 203 orang hilang.

Beberapa di antaranya kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa pada pertengahan September 2026. Kecelakaan ini melibatkan 243 penumpang, yang mana 114 orang berhasil dievakuasi termasuk 6 orang meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian atau belum ditemukan.

Sebelumnya, KMP Putri Yasmin juga mengalami kebakaran pada 12 Agustus 2026. Kapal tersebut melayani rute Pelabuhan Padangbai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement