IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana untuk eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Dalam sidang perdana, Jaksa akan membacakan surat dakwaan terkait dugaan korupsi dan TPPU untuk Febrie dan dua terdakwa lainnya.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Untuk susunan majelis hakim persidangan tersebut belum disebutkan. Adapun, susunan nomor perkara sebagai berikut:
- Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Ardiansyah
- Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto
- Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin
Sebelumnya, Febrie diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat (18/9/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah Kejagung melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan dan TPPU.