IDXChannel - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah selesai.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono menjelaskan bahwa, saat ini penyidik merampungkan berkas perkara untuk ketiga tersangka dalam kasus itu.
"Jadi perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai," kata Rudi dikutip, Rabu (16/9/2026).
Dalam hal ini, Rudi mengklaim, dalam waktu dekat bakal segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Rudi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.