IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pesawat hingga helikopter usai menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
"Penyidik melakukan penelusuran aset hingga akhirnya melakukan penggeledahan dan penyitaan. Di antaranya, kurang lebih lima unit handphone, 89 dokumen, dan uang Rp24,970 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (2/10/2026)
"Lalu benda atau aset satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," lanjutnya.
Menurutnya, selain melakukan penyitaan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 63 orang dan 8 orang ahli. Adapun kelima tersangka itu, yakni Kolonel BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan pada Agustus 2026 lalu hingga saat ini di Pomdam Jaya.