sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari

News editor Puteranegara
18/08/2026 17:59 WIB
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan.
Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari. (Foto: iNews Media Group)

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Primer: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Dan Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement