IDXChannel—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI telah menjual hasil rampasan negara berupa tanah dan minyak mentah melampaui harga limit yang ditentukan. Aset ini terjual saat pre-event BPA Fair 2026.
Kepala BPA Kejaksaan Kuntadi mengatakan Kejaksaan melelang 308 item barang sitaan pada 18-21 Mei 2026. Barang ini diperoleh dari kasus-kasus pidana yang ditangani lembaga tersebut.
“Sejak rangkaian pra-event yang berlangsung pada Rabu 22 April 2026 hingga hari ini, proses pelelangan telah mencatat hasil yang membanggakan dengan beberapa aset berhasil terjual melampaui harga limit yang ditetapkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, item yang terjual dari hasil lelang saat pra-event BPA Fair 2026 itu berupa tanah di Jatake, Kabupaten Tangerang dengan nilai limit sebesar Rp6.879.864.000 dan laku terjual sebesar Rp32.279.864.000 atau naik 460 persen dari nilai limit.
Lalu, sebidang tanah di Benoa, Bali, dengan nilai limit sebesar Rp4.808.000.000 dan laku terjual sebesar Rp5.068.000.000 atau naik 1,05 persen dari nilai limit.