IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Pembayaran tersebut dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan jadwal jatuh tempo pada 25 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan pencairan dana talangan baru dapat diproses setelah pihaknya menerima tagihan resmi dari perbankan Himbara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Kewajiban tersebut berkaitan dengan skema pembiayaan yang memiliki plafon kredit sindikasi dari bank Himbara sebesar Rp240 triliun.
Nufransa menegaskan, belum dibayarkannya kewajiban tersebut hingga saat ini disebabkan oleh dokumen tagihan dari Himbara yang belum diterima Kementerian Keuangan.