sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demutualisasi Bergulir, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Efek Maksimal 5 Persen

Market news editor Rohman Wibowo
19/09/2026 09:32 WIB
Melalui mekanisme demutualisasi, saham penyelenggara perdagangan efek dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia.
Demutualisasi Bergulir, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Efek Maksimal 5 Persen. (Foto: Ilustrasi)
Demutualisasi Bergulir, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Efek Maksimal 5 Persen. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengundangkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi pasar modal domestik.

Regulasi tersebut mengubah struktur kepemilikan bursa efek agar dapat diakses oleh publik dan badan hukum. Dengan demikian, kepemilikan modal bursa tidak lagi terbatas pada kalangan Anggota Bursa (AB).

Penerbitan POJK ini merupakan mandat pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Melalui mekanisme demutualisasi, saham penyelenggara perdagangan efek dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus sebagai Anggota Bursa maupun pihak di luar keanggotaan bursa.

Terkait batasan kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, hanya diperbolehkan menguasai saham bursa efek secara langsung maupun tidak langsung maksimal 5 persen dari total modal yang ditempatkan.

Meski demikian, kepemilikan saham di atas ambang batas tersebut tetap dimungkinkan dengan syarat memperoleh izin tertulis dari OJK terlebih dahulu.

Kepemilikan saham yang melampaui 5 persen wajib memberikan nilai tambah nyata bagi pengembangan bursa efek. Kontribusi tersebut dapat mencakup penguatan struktur permodalan, pemutakhiran infrastruktur teknologi perdagangan, perluasan konektivitas, penyediaan akses likuiditas, serta percepatan pendalaman pasar modal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement