IDXChannel – Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) masih bergerak di bawah tekanan setelah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Namun, tekanan pada saham SMRA dinilai belum serta-merta mengubah fundamental perseroan. Maybank Sekuritas, mempertahankan rekomendasi beli, meski memangkas target harga SMRA menjadi Rp330 per saham dari sebelumnya.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham SMRA stagnan di level Rp290 per unit pada perdagangan Jumat (18/9/2026). Posisi tersebut masih jauh di bawah harga sebelum kabar OTT KPK mencuat.
Sebelumnya, saham SMRA jatuh 13,25 persen menjadi Rp288 per saham pada Selasa (15/9), sehari setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor.
Tekanan tersebut terjadi dengan aktivitas perdagangan yang cukup tinggi. Nilai transaksi saham SMRA mencapai Rp56,18 miliar dengan volume perdagangan 187 juta saham, melampaui rata-rata volume perdagangan 20 hari.