IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi terdapat pemberian lain dari PT Summarecon Agung Tbk ke pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut pemberian lain ini terdeteksi sebesar Rp300 juta. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemberian ini diduga dilakukan pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Budi, pemberian ini juga berkaitan dengan pengurusan proses HGB sebagaimana pokok perkara.
"Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah 300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon," kata Budi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (16/9/2026).
Kendati demikian, Budi belum merinci lebih jauh apa maksud dari pemberian dari Summarecon tersebut. Budi menjelaskan penyidik tengah mendalami seluruh praktik suap yang ada di Kementerian ATR/BPN yang tak jarang melibatkan banyak pihak swasta.