"Ini masih kami dalami. Karena dugaannya, praktik-praktik terkait layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta. Baik pengembang atau entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami," lanjut Budi.
Baca Juga:
Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas layanan pertanahan hingga mutasi-promosi jabatan.
Berikut ini adalah delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
(Nadya Kurnia)