IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai maraknya ancaman sanksi pidana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi beban risiko baru bagi arus investasi.
Dunia usaha mendesak perumus kebijakan untuk lebih mengedepankan sistem pengawasan dan kepatuhan hukum demi menjaga kepastian berusaha di Tanah Air.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot, memaparkan bahwa ancaman jeratan pidana kini menjadi salah satu variabel krusial yang tengah dikalkulasi oleh pelaku usaha dalam mencermati arah regulasi anyar tersebut.
“Kalau kita melihat di dalam usulan-usulan yang baru ini banyak sekali faktor pidana. Jadi, ada beberapa yang harus dipenuhi oleh pengusaha, namun kalau tidak dipenuhi langsung kena unsur pidana,” kata Subchan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Menurut Subchan, klausul-klausul yang memberatkan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi penanam modal saat menakar kenyamanan iklim investasi di Indonesia.