IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.
Lewat rangkaian penindakan beruntun tersebut, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.
Pemberantasan pengeluaran emas ilegal ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu (Sumatra Utara), Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Sam Ratulangi (Sulawesi Utara). Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan wujud ketegasan aparat dalam membendung penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri.
"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Selasa (15/9/2026).
Adapun rentetan penindakan ini berawal di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9). Bermula dari analisis intelijen profil penumpang, petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak menaiki penerbangan komersial menuju Bangkok, Thailand.