sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Emas 29 Kg Bernilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

Economics editor Rohman Wibowo
15/09/2026 16:33 WIB
Bea cukai menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional
Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Emas 29 Kg Bernilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Emas 29 Kg Bernilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.

Lewat rangkaian penindakan beruntun tersebut, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.

Pemberantasan pengeluaran emas ilegal ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu (Sumatra Utara), Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Sam Ratulangi (Sulawesi Utara). Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan wujud ketegasan aparat dalam membendung penyelundupan komoditas bernilai tinggi ke luar negeri.

"Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Selasa (15/9/2026).

Adapun rentetan penindakan ini berawal di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin (14/9). Bermula dari analisis intelijen profil penumpang, petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak menaiki penerbangan komersial menuju Bangkok, Thailand.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement