Dari penggeledahan terhadap kedua penumpang itu, petugas menyita lima keping emas cast bar seberat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung SL dan lima keping emas cast bar berbobot 5.026,5 gram di dalam koper kabin MZ.
Seluruh emas sengaja dibungkus lakban demi mengecoh perhatian aparat. Total barang sitaan di Soekarno-Hatta mencapai 10 keping seberat 10.053 gram dengan nilai menembus Rp25,3 miliar serta potensi kerugian negara Rp2,5 miliar.
Berdasarkan gelar perkara, status hukum kedua pelaku telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara aparat terus mengusut jejaring sindikat yang melatarbelakangi aksi keduanya.
Sebelum keberhasilan di Kualanamu dan Soekarno-Hatta, penindakan serupa telah diumumkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Sam Ratulangi. Pada Minggu (6/9), Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui terminal keberangkatan internasional bandara setempat.
Aparat menciduk seorang WN Tiongkok berinisial ZG yang menyembunyikan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram di tubuhnya lewat metode body strapping. Emas tersebut bernilai sekitar Rp26 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga Rp3,9 miliar.