IDXChannel - Pemerintah memasukkan kepastian upah yang layak dan struktur pengupahan yang berkeadilan sebagai salah satu isu yang menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru diarahkan untuk memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, termasuk dalam aspek pengupahan.
"Sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU, antara lain pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara," ujar Afriansyah dalam keterangan resmi, Jumat (28/8/2026).
Menurut Afriansyah, isu pengupahan menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan dalam UU Ketenagakerjaan baru agar regulasi mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus mengikuti perkembangan dunia kerja.
Pemerintah menargetkan RUU Ketenagakerjaan tersebut dapat rampung pada Oktober 2026. Afriansyah menyebut proses penyusunannya memiliki waktu yang padat sehingga membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja/buruh.