Afriansyah berharap pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dapat menjadi fondasi hukum yang mampu menjaga hak-hak pekerja dalam jangka panjang.
"Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini diharapkan menjadi arsitektur hukum masa depan yang tangguh dalam melindungi hak pekerja melintasi zaman," katanya.
Menurut dia, penyusunan regulasi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, DPR RI, dan dunia usaha. Kolaborasi diperlukan agar penguatan pelindungan pekerja tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan iklim usaha.
"Mari kita manfaatkan ruang dialog yang ada untuk mencari rumusan terbaik, solusi yang berfokus pada penghapusan kesenjangan pekerja/buruh, tanpa mengorbankan keberlanjutan iklim dunia usaha," kata dia.
(Dhera Arizona)