IDXChannel—Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengingatkan DPR bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh mengulang kejadian seperti pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada saat itu.
Hal ini disampaikan Said Iqbal saat menghadiri undangan audiensi bersama pimpinan DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
"Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, habis ini partisipasinya juga lemah, kemudian buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar deadline waktu," tegas Said.
Di sisi lain, Said mengatakan bahwa meskipun pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR berpacu dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh MK, ia berharap, pembahasan RUU ini dapat melindungi kelompok buruh.
Said juga berharap adanya ruang lingkup tentang buruh yang semakin luas dalam RUU Ketenagakerjaan, karena hingga hari ini belum ada definisi pekerja yang lebih luas. Misalnya, pekerja platform digital, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya.