"Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat," katanya.
Selain persoalan upah, penyusunan RUU juga mempertimbangkan perubahan lanskap ketenagakerjaan akibat perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, hingga dinamika regulasi internasional.
Afriansyah menilai kondisi tersebut membutuhkan regulasi nasional yang lebih komprehensif agar mampu memberikan kepastian sekaligus pelindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
"Tantangan dunia kerja saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi, otomatisasi, perubahan rantai pasok global, ekonomi hijau, serta dinamika regulasi internasional menuntut kita menyiapkan regulasi nasional yang komprehensif," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah membuka ruang bagi serikat pekerja dan buruh untuk menyampaikan aspirasi serta masukan terhadap substansi RUU. Masukan tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja dan perkembangan dunia usaha.