IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.
Wamenaker mengatakan, tidak diperbolehkan adanya sistem pergantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional. Sebab mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan yakni membayar upah lembur.
"Prinsipnya adalah mandatory undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," kata Afriansyah Noor dikutip, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, Wamenaker sempat memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional.
Pertemuan yang turut dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.