sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenaker Tegaskan Kerja di Hari Libur Nasional, Karyawan Wajib Dapat Upah Lembur 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/05/2026 08:16 WIB
Tidak diperbolehkan adanya sistem pergantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.
Wamenaker Tegaskan Kerja di Hari Libur Nasional, Karyawan Wajib Dapat Upah Lembur 
Wamenaker Tegaskan Kerja di Hari Libur Nasional, Karyawan Wajib Dapat Upah Lembur 

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, karyawan yang bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan upah lembur.

Wamenaker mengatakan, tidak diperbolehkan adanya sistem pergantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional. Sebab mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan yakni membayar upah lembur.

"Prinsipnya adalah mandatory undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," kata Afriansyah Noor dikutip, Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya, Wamenaker sempat memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI) guna menyelesaikan perselisihan terkait upah kerja di hari libur nasional.

Pertemuan yang turut dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, dan Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, ini menghasilkan kesepakatan krusial bagi masa depan 250.000 karyawan Indomaret di seluruh Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement