IDXChannel - Pemerintah bakal memperketat seleksi masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG ukuran 3 kilogram (kg) di tengah wacana membatasi konsumsi BBM Pertalite. Alasan pengetatan dilakukan karena masih banyak masyarakat yang masuk kategori golongan mampu ikut menggunakan LPG tabung hijau.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaiman mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pemanfaatan data masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG 3 kg.
"Kemarin juga Pertamina bersama dengan Dukcapil juga telah melakukan MOU, ini juga semua data-data akan dilakukan penguatan-penguatan sebelum nanti kita lakukan pengaturan kepada kelas-masyarakat yang memanfaatkan LPG 3 kg tersebut," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Laode mengakui, saat ini skema subsidi terbuka untuk LPG 3 kg membuat beban anggaran menjadi lebih besar. Pasalnya, seluruh lapisan masyarakat bisa dengan mudah menemui dan membeli gas LPG 3 kg dengan harga subsidi. Model subsidi terbuka seperti ini juga dilakukan untuk BBM Pertalite.
"Jadi ini nanti akan kita atur. Yang dimaksud dengan bersifat terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kita lakukan pengaturan," tambahnya.