IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan kooperatif jika nantinya dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, KPK meyakini Nusron akan memenuhi panggilan apabila nantinya diminta memberikan keterangan oleh penyidik.
"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, punya tanggung jawab moral," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan, sikap kooperatif salah satunya ditunjukkan dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Menurutnya, kehadiran pihak yang dipanggil dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
"Untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga berjalan efektif. Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan sebagainya," lanjut dia.