IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan proposal insentif dan disinsentif kepada pemerintah untuk mendorong transaksi perdagangan karbon dilakukan melalui Bursa Karbon Indonesia.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan, transaksi karbon melalui bursa perlu diberikan insentif, sementara transaksi di luar bursa dapat dikenakan disinsentif. Skema tersebut diharapkan dapat mendorong aktivitas perdagangan sekaligus meningkatkan transparansi pasar karbon.
"Memang harus ada mekanisme insentif dan disinsentif. Untuk transaksi karbon harusnya ditransaksikan di bursa, harusnya dapat insentif, di luar bursa harusnya dapat disinsentif," kata Iding saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026).
Menurut Iding, salah satu bentuk insentif yang diusulkan adalah pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk transaksi di Bursa Karbon yang lebih rendah dibandingkan transaksi di luar bursa.
"Harapannya pengenaan PNBP di bursa karbon lebih kecil dibanding mereka transaksi di luar bursa," ujarnya.