IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, dalam RPOJK tersebut diatur pula mengenai mekanisme kepemilikan saham Bursa Efek pasca demutualisasi. OJK membatasi kepemilikan saham Bursa Efek yakni 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek ini juga diatur batasan maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, yaitu baik secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 5 persen," ujarnya Hasan dalam Jawab Tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip Rabu (16/9/2026).
Namun, kata Hasan, pemegang saham juga tetap memiliki opsi untuk kepemilikan saham BEI 5 persen, namun hal tersebut bisa terjadi apabila mendapatkan persetujuan dari OJK terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan.