"Pihak yang akan memiliki saham melebihi batasan 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dengan mengajukan permohonan persetujuan disertai dokumen terkait," kata dia.
Hasan menambahkan, syarat lain kepada pihak-pihak yang ingin memiliki saham BEI lebih besar dari 5 persen juga harus memberikan nilai tambah terhadap pengembang pasar modal ke depan.
"Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek. Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," ujarnya.
Sebelumnya, muncul wacana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memegang sekitar 40 persen saham PT BEI pasca demutualisasi. Hal ini diketahui dari hasil Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia pada 9 September 2026 lalu.