IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan penghapusan harga saham minimum Rp50 mulai berlaku pada 28 September 2026.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan tersebut akan meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga (price discovery) di pasar modal.
"Jadi kalau untuk saham yang saat ini (harga minimum) Rp50, nanti tanggal 28 September, itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9/2026).
Menjelang penerapan perdagangan tanpa batas harga minimum Rp50, Jeffrey mengatakan 92 anggota bursa telah menyatakan kesiapannya, sementara satu anggota masih di tahap menyelesaikan kesiapan teknis.
"Per hari ini tinggal satu anggota bursa yang masih kita tunggu kesiapannya," kata Jeffrey.