sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Saham Minimum Rp50 Dihapus, BEI Pastikan Aturan FCA Akan Disesuaikan

Market news editor Iqbal Dwi Purnama
28/08/2026 17:40 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menyelaraskan ketentuan papan pemantauan khusus seiring dengan rencana penghapusan batas harga saham minimum sebesar Rp50.
BE) bakal menyelaraskan ketentuan papan pemantauan khusus seiring dengan rencana penghapusan batas harga saham minimum. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)
BE) bakal menyelaraskan ketentuan papan pemantauan khusus seiring dengan rencana penghapusan batas harga saham minimum. (Foto: iNews Media/Iqbal Dwi Purnama)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menyelaraskan ketentuan papan pemantauan khusus seiring dengan rencana penghapusan batas harga saham minimum sebesar Rp50. Dengan penghapusan tersebut, maka seluruh saham yang tercatat dapat diperdagangkan pada harga minimal Rp1.

Selama ini, harga saham yang masuk papan pemantauan khusus dan diperdagangkan dengan skema periodic full-call auction (FCA) bisa turun ke bawah Rp50. Sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi saham yang masuk papan FCA tersebut cukup beragam mulai dari isu fundamental seperti persoalan ekuitas negatif hingga masalah likuiditas perdagangan saham yang rendah atau pergerakan saham yang volatil.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pemberlakuan harga minimum saham Rp1 juga akan menyelaraskan aturan yang berlaku soal kriteria saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus. Kriteria tersebut dipastikan tidak berbenturan dengan kebijakan baru.

"Tentu akan kita selaraskan seluruh peraturan di Bursa ini. Kan terkait dengan peraturan pencatatan di papan pemantauan khusus, dan juga yang akan kita sampaikan ini adalah terkait dengan peraturan perdagangan dengan harga minimum. Tentu kita akan selaraskan," katanya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (28/8/2026).

BEI sebelumnya mengungkapkan beberapa kriteria yang akan dihapus atau disesuaikan. Di antaranya kriteria 1 terkait saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan likuiditas rendah hingga kriteria 10 ihwal suspensi selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement