sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Tunggu POJK Terbit untuk Bahas Demutualisasi Bursa di RUPSLB September 2026

Market news editor Rohman Wibowo
31/08/2026 06:00 WIB
BEI masih menanti POJK yang akan menjadi payung regulasi teknis bagi pelaksanaan demutualisasi bursa.
BEI Tunggu POJK Terbit untuk Bahas Demutualisasi Bursa di RUPSLB September 2026. (Foto: iNews Media Group)
BEI Tunggu POJK Terbit untuk Bahas Demutualisasi Bursa di RUPSLB September 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mematangkan pembahasan mengenai proses demutualisasi bursa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada September 2026 mendatang.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa realisasi agenda tersebut masih menanti diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan menjadi payung regulasi teknis bagi pelaksanaan demutualisasi bursa.

"Rencananya demikian, tetapi tentu kami akan menunggu POJK-nya untuk bisa meneruskan seluruh proses demutualisasi tersebut," kata Jeffrey dalam keterangannya dikutip Minggu (30/8/2026).

Peta jalan demutualisasi BEI ini merupakan implementasi lanjutan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Payung hukum tersebut memberikan landasan legal bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk turut memiliki porsi saham di BEI.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement