sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Demutualisasi Bergulir, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Efek Maksimal 5 Persen

Market news editor Rohman Wibowo
19/09/2026 09:32 WIB
Melalui mekanisme demutualisasi, saham penyelenggara perdagangan efek dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan hukum Indonesia.
Demutualisasi Bergulir, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Efek Maksimal 5 Persen. (Foto: Ilustrasi)
Demutualisasi Bergulir, OJK Batasi Kepemilikan Saham Bursa Efek Maksimal 5 Persen. (Foto: Ilustrasi)

Selain itu, Anggota Bursa dilarang memindahtangankan hak akses perdagangan kepada pihak ketiga.

Dari sisi tata kelola korporasi, bursa efek diwajibkan mengangkat jajaran direksi khusus yang membidangi fungsi regulasi dan pengawasan.

Fungsi tersebut mencakup pencatatan dan penghapusan pencatatan efek (delisting), pengawasan transaksi, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan keanggotaan, serta integrasi manajemen risiko dan kepatuhan.

Struktur permodalan bursa efek menggunakan saham atas nama dengan kesetaraan nilai nominal dan hak suara. Setiap satu lembar saham merepresentasikan satu hak suara.

Namun, bursa tetap diperbolehkan menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham yang memiliki variasi hak suara atau hak istimewa lainnya. Ketentuan tersebut harus memperoleh persetujuan OJK dan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.

Untuk mencegah risiko kartelisasi dan monopoli di pasar modal, OJK memiliki kewenangan mengawasi persebaran kepemilikan saham agar tidak terkonsentrasi pada pihak tertentu.

OJK juga berwenang menerbitkan perintah pengalihan saham hingga mencabut hak suara pemegang saham dalam kondisi tertentu, seperti ketika pemegang saham dinyatakan pailit oleh pengadilan, dijatuhi sanksi hukum berat, atau terindikasi menguasai saham secara dominan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement