sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal, Nilainya Rp12,55 Miliar

News editor Anggie Ariesta
28/07/2026 15:06 WIB
Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal, Nilainya Rp12,55 Miliar (FOTO:Dok Ist)
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19 Ribu Botol Miras Ilegal, Nilainya Rp12,55 Miliar (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.

Operasi ini dilakukan guna menjaga iklim usaha yang adil serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata daerah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan ini merupakan wujud kerja sama antarinstansi untuk melindungi masyarakat serta menjaga persaingan bisnis yang sehat.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2026).

Djaka menambahkan pengawasan ketat terhadap MMEA ilegal bertujuan untuk menjaga citra dan kualitas ekosistem pariwisata Bali.

"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," tuturnya.

Seluruh barang bukti yang disita terdiri atas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C dari berbagai merek dengan taksiran nilai mencapai Rp12,55 miliar.

Dari pengungkapan ini, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait dugaan penimbunan miras ilegal di Denpasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar penindakan pada Kamis (23/7/2026).

Petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur.

Setelah diperiksa, ditemukan miras dilekati pita cukai diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas mendatangi dua lokasi bangunan terkait dan menemukan ribuan botol MMEA lainnya. Barang bukti kini diamankan di Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk menetapkan tersangka.

Terduga pelaku diancam dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi. Sementara Pasal 56 melarang kegiatan menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai di lingkungannya demi melindungi konsumen dan mendukung industri yang patuh aturan.

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement