sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Begini Modusnya

Economics editor Tangguh Yudha
05/08/2026 11:01 WIB
Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD).
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Begini Modusnya. (Foto Tangguh/IMG)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Begini Modusnya. (Foto Tangguh/IMG)

Dia menegaskan, importasi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang melarang memasukkan kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Lebih jauh, Adhang menyampaikan, seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Sementara itu, nilai barang sitaan masih dalam proses perhitungan dan penanganan perkara masih berada pada tahap penelitian administrasi terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat.

Setelah proses administrasi selesai, kata dia, status barang akan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Selanjutnya, Bea Cukai akan meminta arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah barang tersebut akan dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain seperti hibah.

"Jadi belum bisa kita sampaikan sekarang. Kalau toh pun nanti tindak lanjutnya adalah dimusnahkan tentu akan kami undang. Kalau tindak lanjutnya nanti dilelang, kita juga akan rilis lelang secara terbuka tapi bukan di Bea Cukai tapi di KPKNL. Atau juga bisa untuk peruntukan lain, tadi disinggung tentang hibah. Tetapi semua perizinannya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nanti akan kita laporkan dulu ini ke sana," kata Adhang.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement