IDXChannel - Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkotika oleh seorang pilot maskapai asal Malaysia yang juga berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (29/7/2026).
Pilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram/kg (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terus berkembang dengan berbagai modus.
"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri. Kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujar Djaka dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Soetta, Banten, Jumat (31/7/2026).
Djaka membeberkan soal pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.