Dari hasil pemeriksaan, AJE mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang dipesan melalui sebuah situs web.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba bersama dengan Tim Bea Cukai Pasar Baru melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama AJE yang telah mengambil paket berisikan permen candy yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni satu paket berisi tiga bungkus permen merek AI yang masing-masing berisi 10 permen mengandung THC, 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta sebuah laptop HP Omen.
“Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang haram tersebut mencapai Rp693 juta apabila berhasil diedarkan di masyarakat,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)