IDXChannel - Indonesia, Malaysia, dan Singapura menegaskan kembali komitmen mereka untuk mempertahankan Selat Malaka dan Singapura (SOMS) sebagai jalur pelayaran internasional yang bebas, terbuka, dan aman.
Pada Forum Kerja Sama ke-17 yang diadakan di Singapura pada Selasa (25/8/2026), negara-negara tersebut menegaskan status SOMS sebagai Selat yang Digunakan untuk Navigasi Internasional.
Status itu diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 dan hukum internasional terkait lainnya.
"Kami menggarisbawahi pentingnya menghormati hak dan kebebasan navigasi baik secara prinsip maupun praktik," kata Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubunhan Indonesia, Departemen Kelautan Malaysia, dan Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura dalam pernyataan mereka, dilansir dari Xinhua.
Ketiga negara tersebut juga menegaskan kembali peran penting yang dimainkan oleh negara-negara pengguna, organisasi internasional, industri maritim, dan pemangku kepentingan lainnya dalam berbagi tanggung jawab dan berkontribusi pada keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan di SOMS.