IDXChannel—Polri memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari penerimaan dan penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengawasan keamanan dan ketertiban.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengklaim bahwa pengelolaan rutan Bareskrim mengacu pada Perkap No. 4/2015 tentang ketentuan mengenai perawatan tahanan di lingkungan Polri.
Setiap proses dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan berada dalam sistem pengawasan secara berjenjang.
“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari penempatan tahanan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan makanan dan kesehatan, sampai dengan pengawasan dan penjagaan, semuanya memiliki ketentuan yang harus dipatuhi,” kata Isir dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, pelayanan terhadap tahanan mencakup pembinaan kerohanian dan jasmani, pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, pakaian tahanan, waktu kunjungan, serta mekanisme penyampaian keluhan. Seluruh bentuk pelayanan tersebut merupakan bagian dari perawatan tahanan yang telah diatur.