IDXChannel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi.
Adrianto ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, dan eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
KPK juga menetapkan politisi Fahd A. Rafiq sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Kedelapan tersangka ini terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.48 WIB seusai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi senyap tersebut. Dalam kesempatan tersebut, delapan orang itu sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tahanan lembaga antirasuah.
Sebagai informasi, KPK menangkap total 17 orang dalam OTT tersebut. Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus dalam puluhan koper.