IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) karena erupsi Gunung Anak Krakatau dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Selain itu, Imigrasi menerapkan tarif biaya nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut.
Pada peninjauan layanan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta, Senin (7/9/2026), Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan, kesiapan Imigrasi dalam memberikan layanan kepada penumpang yang terdampak bencana.
Menurut dia, penting untuk memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia dan melakukan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," kata Hendarsam dalam keterangannya.