sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imigrasi Beri WNA Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay Imbas Erupsi Anak Krakatau

News editor Nur Khabibi
07/09/2026 18:59 WIB
WNA yang mengalami pembatalan imbas erupsi Anak Krakatau mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa dan bebas tarif overstay.
Imigrasi Beri WNA Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay Imbas Erupsi Anak Krakatau. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
Imigrasi Beri WNA Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay Imbas Erupsi Anak Krakatau. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

 Pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak diatur sebagai berikut:

- Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

- Tarif Rp0,00 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.

- WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.

Dirjen Imigrasi menjamin bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOPAP) yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.

Imigrasi tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement