Pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak diatur sebagai berikut:
- Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA menerbitkan ITKT dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
- Tarif Rp0,00 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.
- WNA atau perwakilan maskapai cukup melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.
Dirjen Imigrasi menjamin bahwa seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOPAP) yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian.
Imigrasi tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan kepada masyarakat maupun WNA.