sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Ungkap 45 Kasus Karhutla di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

News editor Nur Ichsan Yuniarto
07/09/2026 20:44 WIB
Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
Polri Ungkap 45 Kasus Karhutla di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka
Polri Ungkap 45 Kasus Karhutla di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

IDXChannel – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) wilayah hukum Polda Riau.

Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus Karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara. 

Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare.

Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement