sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Ungkap 45 Kasus Karhutla di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

News editor Nur Ichsan Yuniarto
07/09/2026 20:44 WIB
Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
Polri Ungkap 45 Kasus Karhutla di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka
Polri Ungkap 45 Kasus Karhutla di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

Sementara Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.

Penanganan perkara juga meningkat di Siak. Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.

Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.

Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.

Ade menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka. Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” katanya.

Ade melanjutkan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla. 

Langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement