sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imigrasi Beri WNA Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay Imbas Erupsi Anak Krakatau

News editor Nur Khabibi
07/09/2026 18:59 WIB
WNA yang mengalami pembatalan imbas erupsi Anak Krakatau mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa dan bebas tarif overstay.
Imigrasi Beri WNA Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay Imbas Erupsi Anak Krakatau. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
Imigrasi Beri WNA Izin Tinggal Darurat dan Bebas Biaya Overstay Imbas Erupsi Anak Krakatau. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku pada saat erupsi Gunung Anak Krakatau. Implementasi kebijakan serupa dapat dilakukan apabila terjadi keadaan kahar lain.

Pada periode 5-7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak. Jumlah tersebut terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dengan status cancel dan penerbangan keberangkatan yang seluruhnya berstatus cancel berjumlah 266. Kondisi tersebut berdampak terhadap 86.760 penumpang.

Hingga 7 September, Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA terdampak. Untuk mendukung kelancaran pelayanan, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menambah satu loket pelayanan izin tinggal, sehingga saat ini tersedia dua loket pelayanan ITKT.

Selain Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, beberapa kantor imigrasi lainnya yang telah menerbitkan ITKT antara lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (lima permohonan), Kantor Imigrasi Jakarta Utara (empat permohonan). 

Selanjutnya, masing-masing dua permohonan dilayani oleh Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan, serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement