Deteksi dini terhadap pergerakan komoditas bermasalah tersebut ditopang oleh koordinasi berkesinambungan antaraparat penegak hukum di lingkungan bandar udara. Langkah antisipasi ini dioptimalkan untuk memetakan setiap keganjilan arus barang bawaan penumpang maupun kargo yang terkena aturan pembatasan ekspor.
"Bea Cukai bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dan komunitas bandara selalu berkoordinasi secara terus-menerus ketika menemukan anomali lalu lintas barang terlarang ataupun yang dibatasi, sehingga penindakan terhadap penyelundupan sumber daya alam ini dipastikan akan terus kami lakukan," urai Djaka.
Teranyar, otoritas kepabeanan menggagalkan upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.
Lewat rangkaian penindakan beruntun tersebut, aparat berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.
Pemberantasan pengeluaran emas ilegal ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu (Sumatra Utara), Soekarno-Hatta (Banten), I Gusti Ngurah Rai (Bali), serta Sam Ratulangi (Sulawesi Utara). (Febrina Ratna Iskana)